Barang Bukti uang Euro yang diamankan Polresta Banyuwangi. (Foto: iNews.id/Eris Utomo).

BANYUWANGI, iNews.id - Polresta Banyuwangi kembali menangkap pengedar uang asing palsu antarprovinsi. Uang asing jenis Euro senilai Rp1,7 triliun diamankan sebagai barang bukti. 

Pelaku berinisial H dibekuk polisi di salah satu hotel di Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan, tersangka H merupakan jaringan dari 10 pengedar uang asing palsu yang lebih dulu ditangkap. Tersangka H juga sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Dari penangkapan kami, kami barang bukti berupa 100 lembar uang Euro. Masing-masing lembar senilai 1 juta euro dengan total rupiah senilai Rp1,7 Triliun," kata Kapolreta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (2/3/2021). 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network