Kepada polisi, para tersangka mengaku bakal menjual solar tersebut dengan menawarkan kepada beberapa orang, namun hingga kini belum berhasil terjual.
"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku rencananya mau menjual di luar wilayah Bondowoso,"
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Dugaan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait