Tandon dan jeriken berisi total 6.000 BBM bersubsidi jenis solar disita aparat Satreskrim Polres Bondowoso. (Foto: Riski Amirul Ahmad)

Kepada polisi, para tersangka mengaku bakal menjual solar tersebut dengan menawarkan kepada beberapa orang, namun hingga kini belum berhasil terjual.

"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku rencananya mau menjual di luar wilayah Bondowoso,"

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Dugaan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network