Dua jaringan narkoba bersama barang bukti 2 kg ganja yang diamankan Polres Blitar Kota. (Roby Ridwan).

BLITAR, iNews.id - Polres Blitar Kota menangkap dua jaringan narkoba antarprovinsi. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 2 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp126 juta. 

Saat ditangkap, kedua pelaku yakni Abdul Wahab dan Sumarno, keduanya warga Lamongan, mengaku disuruh oleh salah satu bandar yang ada di Jawa Timur untuk mengambil paket ganja tersebut. Kedua pelaku diberi imbalan Rp1 juta untuk mengambil paket ganja seberat 2 kilogram itu. 

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ganja tersebut dikirim seorang bandar yang ada di Jawa Barat. Namun, kiriman paket ganja senilai Rp126 juta itu terendus polisi sebelum diedarkan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network