Polisi menunjukkan barang bukti 31 ton BBM jenis solar yang ditimbun para pelaku. (Foto: iNews.id/Hana Purwadi),

"Lantaran gerak gerik sopir dan kernet truk yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan," ujarnya. 

Awalnya polisi mengira dua buah kotak besar yang diangkut merupakan kotak ikan. Setelah dilihat ternyata sebuah kotak yang berisi 900 BBM jenis solar.
 
Dari situ, polisi mengembangkan temuan tersebut dan bergabung dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo. Hasilnya, polisi menemukan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. 

"Para pelaku membeli solar di beberapa SPBU yang dimasukkan ke tanki yang telah dimodifikasi. Setelah itu, mereka menyedot solar di dalam tangki truk ke kotak besar dengan menggunakan mesin pompa penyedot," katanya. 

Akhirnya, polisi menyita seluruh barang bukti, termasuk 31 kotak besar yang masing-masing berisi 1.000 liter bbm jenis solar bersubsidi ini. Semua barang bukti kemudian diangkut ke mapolres probolinggo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network