Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah satwa dilindungi yang dijual kedua tersangka, Rabu (13/10/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati. Kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka dan mereka jual lagi melalui media sosial.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," katanya. 

Dari pengungkapan VRW polisi berhasil mengamankan barang bukti HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa lutung Jawa dalam keadaan hidup dan dua ekor lutung Jawa dalam keadaan mati. Selain itu terdapat satu ekor binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung rangkong keadaan hidup dan kemasan kekas pembungkus pengiriman satwa. 

Sedangkan dari tangan tersangka SFSS, polisi mengamankan barang bukti dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network