SURABAYA, iNews.id - Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua tersangka penjualan satwa langka di Tulungagung dan Jember. Kedua tersangka dibekuk bersama barang bukti sejumlah satwa di lindungi dalam kondisi hidup dan mati.
Dua tersangka tersebut yakni, VRW (29) warga Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung serta SFSS (25) warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatoto Repli Handokoo mengatakan, penangkapan dua tersangka ini bermula dari informasi jual beli satwa di lindungi di wilayah Tulungagung. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VRW pada 5 Oktober lalu.
"Setelah menangkap VRW, petugas melakukan pengembangan dan mendapati pelaku lain berinisial SFSS. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SFSS di rumahnya," katanya, Rabu (13/10/2021).
Gatot mengatakan, kedua tersangka diamankan karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati. Kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka dan mereka jual lagi melalui media sosial.
"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," katanya.
Dari pengungkapan VRW polisi berhasil mengamankan barang bukti HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa lutung Jawa dalam keadaan hidup dan dua ekor lutung Jawa dalam keadaan mati. Selain itu terdapat satu ekor binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung rangkong keadaan hidup dan kemasan kekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFSS, polisi mengamankan barang bukti dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait