Barang bukti sabu 8,3 kg diamankan dari dua pengedar sabu antarkota, Senin (15/3/2021). (Foto: Sindonews/Ali Masduki).

"YR mengaku telah tiga kali mendapatkan perintah dari SL untuk mengambil dan mengantarkan barang. Setiap transaksi, YR mendapat upah sebesar Rp5 juta," ujar Hartoyo, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka SS bermula pada Senin (1/3/2021). Saat itu polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan SS. Upaya penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama di Exit Tol Kalikangkung Semarang. 

Namun SS berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 3 kg. Lalu pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB SS berhasil ditangkap di Jalan Kendalsari Barat Kota Malang  "SS mengaku dua kali melakukan pengiriman dan mendapat upah Rp300.000 dari seseorang berinisial YK yang diduga berada di salah satu Lapas di Jatim," kata Hartoyo.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network