TULUNGAGUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemuda pembuat petasan asal Kabupaten Blitar. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 50 kilogram bubuk mesiu.
Kedua pemuda tersebut yakni MA, warga Kecamatan Sanankulon dan GN, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Sgung Kurnia Putra mengatakan, pengungkapan kasus penjualan bahan peledak ini bermula dari penangkapan tersangka MA di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung pada Sabtu (18/3/2023) malam. MA ditangkap ketika hendak bertransaksi bubuk mesiu bahan petasan.
"Saat itu kami mendapatkan barang bukti 12 kilogram bubuk petasan siap pakai," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait