SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 169 pendemo tolak Omnibus Law di Surabaya diamankan polisi, Selasa (20/10/2020). Ratusan peserta aksi ini ditangkap karena terindikasi hendak melakukan kerusuhan.
Sejumlah benda berbahaya diamankan dari ratusan pendemo tersebut, di antaranya bom molotov, botol minuman keras, serta benda berbahaya lainnya. Seluruh benda tersebut kini diamankan petugas dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
“Ada indikasi (membuat kerusuhan). Kami amankan mereka membawa bom molotov. Kemudian cat untuk vandalisme, dan miras,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/10/2020).
Trunoyudo belum menjelaskan identitas para pendemo yang diamankan tersebut. Sabab, saat ini masih dilakukan pendataan di Polrestabes Surabaya. “Nanti kami klasifikasi dulu. Karena masih proses identifikasi dan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Sementara untuk pengamanan pada aksi massa hari ini, polisi menurunkan 4.147 personel gabungan. Mereka terdiri atas unsur kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Seluruh personel itu disebar di 13 titik, seperti pemerintahan, jalur keluar masuk Kota Surabaya dan juga di sentra ekonomi. “Kami sebar kekuatannya,” katanya.
Koordinator Umum Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Syafiudin mengatakan, tututan pada massa aksi kali ini masih sama yakni menolak Undang-Undang Omnibus Law. “Tetap tuntutan kami terbitkan Perppu pembatalan Omnibus Law,” katanya.
Dia menilai Omnibus Law banyak merugikan masyarakat. Tidak hanya kaum buruh, melainkan juga pemilik tanah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait