Abdurrazak, suami yang membunuh istri dan pria diduga selingkuhan dalam rumah kos di Perumahan Griya Angerah, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memastikan korban tewas bukan suami istri. Motif pembunuhan terkait dengan perselingkuhan.

"Untuk istrinya sempat dirawat namun akhirnya meninggal. Luka di bagian perut dan wajah. Untuk korban pria tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh.

Atas perbuatannya, Abdurrazah dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network