Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memastikan korban tewas bukan suami istri. Motif pembunuhan terkait dengan perselingkuhan.
"Untuk istrinya sempat dirawat namun akhirnya meninggal. Luka di bagian perut dan wajah. Untuk korban pria tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh.
Atas perbuatannya, Abdurrazah dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait