Polres Pasuruan saat ekspose pelajar SMK tewas dibunuh kerabatnya dengan motif ingin menguasai sepeda motor Honda Beat korban. (Foto: ist)

PASURUAN, iNews.id - Seorang pelajar SMK berinisial MIA tewas dibunuh kerabatnya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial WYH (24), kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dengan dugaan motif ingin menguasai sepeda motor Honda Beat miliknya.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan tersangka yang merupakan saudara ipar korban diduga merencanakan pembunuhan tersebut. Dia meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi N 2973 TCN.

“Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban,” kata AKBP Irawan, Minggu (3/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) pukul 16.00 WIB. Setelah dijemput, korban bersama tersangka berboncengan menuju kawasan Leduk.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi tersebut, WYH turun dari sepeda motor dan berjalan kaki.

Tersangka kemudian menyadari jalan di depannya buntu. Korban yang mengetahui kondisi tersebut berbalik arah menggunakan sepeda motornya.

Saat korban berada sekitar 15 meter dari posisi tersangka, WYH diduga mengambil sebatang kayu di pinggir jalan. Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.

Polisi menyebut tersangka kembali memukul korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditutupi menggunakan daun kering dan kemudian dibakar dengan korek api gas.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor korban kemudian dibawa tersangka dan digadaikan kepada seseorang berinisial BU.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terduga pelaku ini kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan besar,” ujar Rizky.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga kebutuhan ekonomi menjadi salah satu latar belakang aksi tersebut. Pelaku WYH membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadaikan.

Motor Honda Beat milik korban kemudian digadaikan kepada BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan tersangka untuk menebus sepeda motornya sendiri.

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap WYH kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Karena korban masih berstatus anak, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network