Tersangka RH (kiri) usai bertemu dengan istri dan keluarganya, Rabu (23/3/2022). (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

Kasi Pidana Umum Kejari Ngawi Pura Reza Akzha Ginting mengatakan, restorative justice atas kasus RH diambil karena berbagai pertimbangan yuridis. Beberapa di antaranya perdamaian antara korban dan pelaku, nilai kerugian yang tidak sampai Rp2,5 juta serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

"Selain pertimbangan yuridis itu, pelaku juga merupakan tulang punggung keluarga," katanya.  

Diketahui, RH tersandung kasus pencurian usai menemukan HP milik tetangganya, Rony. Namun, HP tersebut tidak dikembalikan. Sebaliknya, RH justru berusaha menghilangkan jejak dengan cara menghapus akun dalam ponsel tersebut. Atas tindakan itu RH ditetapkan sebagai tersangka. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network