BOJONEGORO, iNews.id - Suginanto (44) warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sempat terseret proses hukum akhirnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.
Perkara pengambilan dua batang kayu jati milik Perum Perhutani yang menjeratnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Suginanto dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia menjalani penahanan setelah diamankan karena mengambil kayu di kawasan Perhutani tanpa izin.
Penyelesaian perkara tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi dilakukan dengan Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga pihak Perhutani.
Wakil Bupati Nurul Azizah mengatakan, komunikasi dengan sejumlah pihak dilakukan untuk mencari penyelesaian atas perkara yang dihadapi Suginanto.
"Mulai pagi saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan," ujar Wabup Nurul saat di ruangan dikutip dari iNews Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Nurul menegaskan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti menghapus kesalahan Suginanto. Menurutnya, warga tersebut tetap perlu mengakui perbuatannya dan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.
"Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong," tutur Wabup Nurul.
Saat proses pembebasan di Polres Bojonegoro, Suginanto didampingi istri dan sejumlah anggota keluarganya. Dia juga mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
Suasana pertemuan berlangsung hangat. Suginanto terlihat menyalami Wakil Bupati Nurul Azizah dan tersenyum setelah mengetahui dirinya dapat kembali ke rumah bersama keluarga.
Sebelumnya, Suginanto diamankan polisi hutan (Polhut) pada 29 Juli 2026. Dia diduga mengambil dua batang kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan tanpa izin.
Dua batang kayu tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp400.000. Perkara itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga dilakukan koordinasi lintas lembaga untuk mencari penyelesaian.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, serta Perhutani turut berkoordinasi dalam proses tersebut.
Melalui pendekatan restorative justice, Suginanto akhirnya memperoleh kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya. Pemkab Bojonegoro berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran sekaligus mendorong Suginanto memperbaiki diri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait