Tersangka mengaku menjual hasil panen dengan harga bervariasi mulai Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung permintaan pembeli. Sementara tersangka telah menjadi penikmat ganja selama satu tahun terakhir.
"Dia masih baru satu tahunan pakai, jaringan lain masih diselidiki, termasuk untuk bos besar di atasnya masih kami selidiki," katanya.
Akibat perbuatannya, DA kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait