MALANG, iNews.id - Warga Malang ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja. Pelaku berinisial DA (36) warga Tirtoyudo dibekuk polisi bersama 10 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, pelaku sengaja menanam ganja dengan dalih kebutuhan ekonomi. Benih ganja tersebut didapat pelaku dari tanaman ganja kering yang dibeli.
"Jadi dia beli ganja, ada bijinya. Beli dari seseorang pertama sistemnya ranjau. Akhirnya ditanam, dijual lagi kalau panen," katanya.
Wisnu mengatakan, DA sudah delapan bulan menanam ganja di 10 polybag kecil. Selama masa itu, DA sudah dua kali panen.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait