Kedua DPO bandar narkoba yang diburu Polres Pamekasan. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"Informasi bisa disampaikan ke hotline kami pada nomor 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004," ujarnya.

Polres Pamekasam juga merilis foto kedua DPO kasus narkoba tersebut di sejumlah platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, X dan TikTok, termasuk memasang pamflet di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan.

Melalui pemberian hadiah bagi informan ini, Polres Pamekasan bermaksud dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network