PAMEKASAN, iNews.id - Polisi memburu dua bandar narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur saat penggerebekan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, dalam perburuan kedua DPO ini polisi menyiapkan hadiah uang bagi warga yang mempunyai informasi keberadaan mereka. Total Rp10 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi akurat kedua DPO.
"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," ujar Kapolres Pamekasan, Sabtu (26/4/2024)
Idenitas keduanya masing-masing bernama Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kabur saat tim narkoba Polres Pamekasan menggerebek rumahnya di Desa Jamringin 8 Maret lalu.
Kala itu tim narkoba Polres Pamekasan hanya menangkap dua pelaku yakni D dan J berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Sementara Risun dan Jamian yang merupakan bandar narkoba kabur saat penggerebekan.
"Bagi siapa saja yang menemukan keberadaan kedua DPO kasus narkoba ini hendaknya disampaikan kepada polisi," ucapnya.
Polres Pamekasan akan menjamin kerahasiaan pelapor dan menyediakan kontak informasi untuk mempermudah komunikasi.
"Informasi bisa disampaikan ke hotline kami pada nomor 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004," ujarnya.
Polres Pamekasam juga merilis foto kedua DPO kasus narkoba tersebut di sejumlah platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, X dan TikTok, termasuk memasang pamflet di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan.
Melalui pemberian hadiah bagi informan ini, Polres Pamekasan bermaksud dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait