Dia menjelaskan, selama ini korban tinggal satu rumah bersama para pelaku. Sementara ibu korban, telah bercerai dan menikah lagi sejak korban dilahirkan.
"Pengakuan dari korban pada 1 Agustus saat tidur siang, pertama kali yang melakukan Embahkungnya (kakek), kemudian pada malam harinya itu gantian, pak le nya (paman), kemudian subuhnya gantian, bapaknya. Itu dilakukan terus selama lima hari," ucapnya.
Usai memberikan keterangan ke penyidik Satreskrim Madiun, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo untuk visum. Saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut masih didalami Satreskrim Polres Madiun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait