Tak Hanya soal Gaji, Pemuda Bunuh Majikan dan Pembantu di Blitar Juga Kesal Dilarang Salat Jumat (Foto: iNews/Solichan Arif)

BLITAR, iNews.id - Pemuda berinisial AF (21) tega membunuh majikan dan pembantunya di Jalan Sulawesi Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Senin petang (1/1/2024). Motif pelaku selain kesal korban inkar janji, dia juga dilarang salat Jumat.

Diketahui jika salah satu korban bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo Erlin merupakan pemilik rumah yang sekaligus menjadi shelter usaha penitipan anjing dan kucing.  Terungkap jika pelaku AF baru bekerja sekitar tujuh hari bekerja di shelter penampungan anjing dan kucing milik korban.

"Pelaku datang ke Blitar atau ke rumah korban pada hari Sabtu 23 Desember 2023 untuk melamar pekerjaan sesuai postingan korban di media sosial," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo kepada wartawan Rabu (3/1/2024). 

Dalam pemeriksaan, AF yang merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mengaku sakit hati dengan korban lantaran wanprestasi atau ingkar janji. Upah yang diberikan korban tidak sesuai dengan isi postingan lowongan kerja di media sosial. 

Pelaku dipaksa menandatangani perjanjian kontrak kerja yang dinilai merugikan. Kendati demikian, pelaku tetap mencoba kerja, yakni menjaga shelter anjing dan kucing. 

Rasa kesal pelaku semakin bertambah ketika selama bekerja dia dilarang keluar rumah. Bahkan untuk menjalankan ibadah salat Jumat pun pelaku dilarang.

Korban beralasan kalau sudah ada pengganti, pelaku baru dibolehkan pergi dari rumah. 
"Saat bekerja pelaku merasa tidak nyaman," ucap Danang.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network