“Kami terus melakukan penindakan hukum terhadap siapapun yang melakukan aksi kejahatan. Terutama jelang Tahun Baru,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan, barang bukti sabu itu merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Selama tahun 2020, kata dia, Bea Cukai Tanjung Perak telah mengungkap sebanyak 10 kasus narkoba dengan barang bukti 41,59 kg sabu. “Proses hukumnya telah kami limpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait