SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya angkat suara mengenai surat edaran bagi warga RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang viral di media sosial. Isi surat itu viral karena menyebutkan kata pribumi dan nonpribumi.
Kepala Badan Penataan Bangunan (BPB) dan Linmas Pemkot Surabaya Eddy Christijanto membenarkan peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkungan tersebut. Peraturan tersebut berlaku sejak Minggu, 12 Januari 2020.
Menurut Eddy, masing-masing RW sejatinya bebas membuat aturan. Syaratnya, aturan tersebut mendapat persetujuan bersama dari warga dan pihak kelurahan.
BACA JUGA:
Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya
Polisi Tes Kejiwaan Ketua Ikatan Gay Tulungagung yang Cabuli 11 Anak Laki-Laki
Meski begitu, Eddy menyayangkan penggunaan kata pribumi dan nonpribumi karena berkonotasi rasis. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 26 dan 1998, kata pribumi dan nonpribumi tak boleh digunakan lagi karena akan menimbulkan rasialisme.
“Kalau terkait politik dan wawasan kebangsaan itu memang kewenangan kami. Nanti saya akan kirim tim untuk mendalami persoalan tersebut,” katanya, Selasa (21/1/2020).
Menurut Eddy, kata pribumi yang dimaksud dalam aturan RW 03, Bangkingan tersebut sebenarnya ditujukan kepada penduduk tetap di wilayah tersebut. Sementara nonpribumi adalah warga tidak tetap seperti pengusaha atau pengembang.
“Jadi tidak merujuk suatu ras atau etnis tertentu. Itu sepertinya salah penggunaan kata,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait