Viral Surat Edaran RW di Surabaya Pisahkan Pribumi Nonpribumi, Ini 21 Poin Aturannya

SURABAYA, iNews.id – Surat edaran mengenai peraturan warga milik RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), viral di media sosial. Surat aturan berisi 21 item tersebut dinilai rasis karena menggunakan kata pribumi dan nonpribumi.
Selain menyebutkan kata pribumi dan nonpribumi, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda antara pribumi dan nonpribumi. Dalam jumlah iuran misalnya, warga nonpribumi diwajibkan membayar dua kali lipat dari pribumi.
Sejumlah netizen sempat ragu saat kali pertama foto screenshoot aturan RW 03 Kelurahan Bangkingan beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial. Sebagian menganggap guyonan. Sementara sebagian lagi mempertanyakan kebenaran aturan tersebut.
“Bener tah ini. Ngeri sekali buat yg bukan pribumi,” tanya seorang warga di sebuah akun media sosial, Selasa (21/1/2020).
“Ngawur rek. Iki jenenge rasis,” kata netizen lainnya, mengomentari surat edaran RW 03.
BACA JUGA:
Catut Nama Jokowi dan Kaesang agar HP Dagangan Laris, Warga Probolinggo Ditangkap
ZA, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Anak
Sementara sebuah akun lain menulis kritik cukup pedas. “Kok ya masih ada pengurus RW model begini. Nggilani,” katanya.
Informasi yang dihimpun iNews, aturan warga milik RW 03 Bangkingan tersebut sudah beredar sejak Senin (20/1/2020) malam. Bahkan, sebuah radio swasta di Surabaya sempat membicarakan isi aturan tersebut yang dianggap kontroversial.
Aturan tersebut dianggap diskriminatif, lantaran membedakan antara pribumi dan nonpribumi. Tak hanya itu, penyebutan istilah pribumi dan nonpribumi juga dianggap tidak manusiawi.
Berikut ini isi 21 aturan yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri:
Surat Keputusan
Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.
2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000
3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.
4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.
5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.
6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000
7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.
8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.
9. Tamu lebih dari 24 jam Wajib Lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.
10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.
11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp 1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03
12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp 20.000
13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib...(terpotong)
14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.
15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.
16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.
17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.
18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat
19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000
20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.
21. Segala bentuk aturan kampung/ perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.
Editor: Maria Christina