Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres Malang. (Foto : iNews/avirista midaada)

Keduanya juga beraksi dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau yang kerap digunakan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. 

"Tapi dari modus, barang bawaan yang di bawah, bawa sajam, kejahatannya yang memang sifat sadis ya mereka berdua ini. Hasil kejahatannya dijual dibagi dua," ujar mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Kini kedua pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dua orang jambret merampas kalung milik Siti Rohmah (53) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Sabtu pagi (25/2/2023) pukul 06.30 WIB. Tetapi karena korban melawan, pelaku membacok korban dan mengenai tangan korban.

Korban yang berteriak didengar anak dan menantunya, yang kemudian membantu memberi perlawanan. Namun satu pelaku bernama Pendik kemudian turun dari sepeda motornya dan membantu Senimin dengan membacok pasangan suami istri Helena Yunita (27) dan Kukuh Rizaldi (27) hingga terluka parah di kepala. Kedua pelaku pun berhasil kabur melarikan membawa hasil rampasan kalung.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network