MALANG, iNews.id-Penangkapan dua pelaku spesialis jambret di Malang ini tergolong sulit. Bahkan salah satu pelaku sempat hendak menabrak petugas yang berusaha mengamankan Muhammad Efendi alias Pendik di rumahnya di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan alotnya penangkapan kedua pelaku ini. Petugas bahkan sampai harus mencari keberadaanya hingga satu pekan setelah beraksi.
"Keduanya ini sering berpindah-pindah lokasi menghindari pengejaran," kata Wahyu Rizki, di hadapan media pada Senin sore (6/3/2023) di Mapolres Malang.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Senimin (35) asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, selanjutnya dari keberadaan Senimin akhirnya polisi mengamankan Pendik yang selalu berperan sebagai pengendara motor ketika beraksi.
"Ada perlawanan dari Pendik, yang bersangkutan lari dari pintu belakang rumah, naik mobil dan hampir menabrak anggota yang bertugas. Kami sempat mengeluarkan tembakan peringatan, tidak digubris," tuturnya.
Bahkan Pendik hendak melarikan kendaraannya sebelum akhirnya dihadang oleh petugas dan dihadiahi tembakan di kaki kirinya karena melawan petugas.
"Melakukan upaya tegas memecahkan kaca tersebut kemudian melakukan tembakan tegas terukur terhadap pelaku karena memang sangat membahayakan," katanya.
Sementara satu pelaku atas nama Senimin diketahui baru bebas satu bulan dari penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) juga. Senimin sebelumnya sempat beberapa kali beraksi menjambret di Kota Malang.
"Saat beraksi ini yang Pendik selalu yang bawa motor, kemudian Senimin yang eksekutor, yang di Karangploso (Pendik) ini yang membantu karena kewalahan mungkin bisa diamankan oleh warga, setiap beraksi selalu begitu," ujarnya.
Keduanya juga beraksi dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pisau yang kerap digunakan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Tapi dari modus, barang bawaan yang di bawah, bawa sajam, kejahatannya yang memang sifat sadis ya mereka berdua ini. Hasil kejahatannya dijual dibagi dua," ujar mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Kini kedua pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua orang jambret merampas kalung milik Siti Rohmah (53) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Sabtu pagi (25/2/2023) pukul 06.30 WIB. Tetapi karena korban melawan, pelaku membacok korban dan mengenai tangan korban.
Korban yang berteriak didengar anak dan menantunya, yang kemudian membantu memberi perlawanan. Namun satu pelaku bernama Pendik kemudian turun dari sepeda motornya dan membantu Senimin dengan membacok pasangan suami istri Helena Yunita (27) dan Kukuh Rizaldi (27) hingga terluka parah di kepala. Kedua pelaku pun berhasil kabur melarikan membawa hasil rampasan kalung.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait