MADIUN, iNews.id - DPD Perindo Kota Madiun sukses melewati tahap verifikasi faktual oleh KPU. Hasilnya, Perindo Kota Madiun dinyatakan memenuhi syarat dan bisa mengikuti Pemilu 2024.
Verifikasi faktual terhadap Partai Perindo berlangsung di Kantor DPD Perindo Jalan MT Haryono Nomor 85. Kedatangan anggota KPU Kota Madiun dan Bawaslu serta tim verifikator disambut hangat para pengurus DPD Perindo Kota Madiun.
Tim verifikator yang dipimpin Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana dan diawasi Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru, memeriksa semua persyaratan dan kelengkapan partai politik peserta pemilu yang diwajibkan. Persyaratan itu meliputi susunan kepengurusan partai, keberadaan kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dan kesesuaian dokumen serta persyaratan lain yang diwajibkan.
"Kami sudah mengecek semuanya, kepengurusan, kanggotaan dan kantor. Semuanya memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardana.
Ketua DPD Perindo Kota Madiun Armaya bersyukut atas hasil tersebut. Sebab, setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap semua persyaratan, DPD Perindo Kota Madiun dinyatakan memenuhi syarat.
"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dan sosialisasi terhadap seluruh kader untuk persiapan menghadapi pemilu nanti. Kami juga bersiap mengikuti tahapan berikutnya yang ditetapkan KPU dan bersiap mengikuti Pemilu tahun 2024 mendatang," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait