BANGKALAN, iNews.id - KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terhadap DPD Partai Perindo Kabupaten Bangkalan di Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (17/10/2022). Proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dilakukan.
Hasilnya, Partai Perindo Bangkalan dinyatakan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.
Hasil verifikasi faktual tersebut selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI.
Adapun verifikasi meliputi beberapa hal, di antaranya kedudukan kantor hingga keterwakilan perempuan pada struktur kepengurusan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait