DPD Partai Perindo Kabupaten Bangkalan dinyatakan memenuhi persyaratan peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi faktual. (Foto: Taufik Syahrawi)

BANGKALAN, iNews.id - KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terhadap DPD Partai Perindo Kabupaten Bangkalan di Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (17/10/2022). Proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dilakukan.

Hasilnya, Partai Perindo Bangkalan dinyatakan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan. 

Hasil verifikasi faktual tersebut selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI.

Adapun verifikasi meliputi beberapa hal, di antaranya kedudukan kantor hingga keterwakilan perempuan pada struktur kepengurusan.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network