“Kita hormati proses hukum yang ada di KPK. Saya minta semua OPD harus tetap bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Menyusul kekosongan jabatan Sekda, mekanisme pengisian pejabat sementara akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dwi Agus menjelaskan bahwa proses penunjukan pejabat Sekda sementara sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pejabat sementara Sekda diangkat oleh Gubernur Jawa Timur dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kasus ini membuat posisi Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ikut terseret dan menyebabkan kekosongan pimpinan daerah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait