PONOROGO, iNews.id - Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo untuk menjalankan roda pemerintahan setelah posisi bupati mengalami kekosongan. Penunjukan tersebut dipastikan melalui radiogram resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penunjukan Lisdyarita sebagai Plt Bupati Ponorogo disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno usai menerima radiogram dari Mendagri.
“Itu baru saja turun, radiogram kepada DPRD dan juga ke Bu Wabup. Jadi nanti sudah ada Plt,” kata Dwi Agus dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (10/11/2025).
Selain posisi bupati, Dwi Agus mengungkapkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo juga saat ini mengalami kekosongan setelah Agus Pramono ikut terseret dalam kasus yang sama dengan bupati sebelumnya.
“Tinggal nanti Pak Sekda diusulkan ke provinsi untuk Pjs. Kalau sesuai ketentuan, tiga bulan bisa diperpanjang dua kali. Semua atas persetujuan gubernur,” katanya.
Menanggapi penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati, Lisdyarita menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo harus tetap berjalan normal demi pelayanan masyarakat.
“Kita sedang prihatin, tetapi roda pemerintahan ini harus dijalankan, pekerjaan sudah menunggu. Saat ini untuk pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa, tidak terganggu,” ujarnya.
Lisdyarita juga menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dengan kasus hukum yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
“Kita hormati proses hukum yang ada di KPK. Saya minta semua OPD harus tetap bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Menyusul kekosongan jabatan Sekda, mekanisme pengisian pejabat sementara akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dwi Agus menjelaskan bahwa proses penunjukan pejabat Sekda sementara sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pejabat sementara Sekda diangkat oleh Gubernur Jawa Timur dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kasus ini membuat posisi Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ikut terseret dan menyebabkan kekosongan pimpinan daerah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait