Penggerebekan petugas berawal dari adanya laporan warga. Bahwa di tempat kos EP kerap dijadikan pesta narkoba. Informasi yang dihimpun, EP berstatus sebagai istri seorang laki-laki yang juga ditangkap karena kasus narkoba.
Suami EP divonis 10 tahun penjara dan saat ini masih menjalani hukuman dua tahun. Kepada petugas, EP mengaku mendapat paket sabu dari seseorang berinisial N dengan bandrol Rp 1,1 juta setiap gramnya. Selain dipakai sendiri, sabu tersebut juga dijual kepada kepada beberapa teman.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya terancam menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait