Kepada petugas SH juga mengaku sebelum kejadian tersebut sang anak ikut dirinya dan istri barunya selama empat hari. Bahkan ia menyebutkan sebenarnya hak asuh anaknya juga belum keluar, sebab proses perceraian mereka diakui SH belum rampung. Meski demikian kepolisian telah menemukan fakta bahwa akte surat pernyataan perceraian sudah keluar dari pengadilan agama.
"Anak ikut saya empat hari. Belum (belum keluar keputusan hak asuhnya), saya belum tanda tangan tanpa sepengetahuan saya, belum cerai," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, atau Pasal 351 KUHP. "Untuk hukumannya pembunuhan 15 tahun tapi nanti kalau terbukti percobaannya sepertiganya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan terluka parah pada bagian dadanya pada Rabu (2/6/2021). Korban ditusuk pisau oleh mantan suami sesaat setelah terlibat pertengkaran di rumah istri baru sang mantan suaminya di Jalan Tlogo Agung Nomor 29 RT 2 RW, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait