Awalnya polisi sempat kesulitan lantaran tempat kejadian perkara sudah dibersihkan oleh pelaku. Namun, setelah melihat hasil visum dan atuopsi korban, polisi kemudian mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Kami telah menemukan barang bukti dan hasil autopsi yang menguatkan korban tewas dibunuh. Selanjutnya kami tetapkan suami korban sebagai tersangka," ujarnya.
Berdasarkan temuan polisi, korban dibunuh dengan menggunakan martil. Martil inilah yang dipukulkan ke bagian kepala korban hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui korban Ratna Darumi Soebagio ditemukan tewas bersimbah darah. Korban semula dilaporkan tewas akibat jatuh di dalam kamar mandi. Namun, polisi akhirnya berhasil membongkar fakta sebenarnya atas kasus tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait