Pelaku pembunuhan Sudianto Liemantoro tertunduk saat digelandang ke kantor polisi, Selasa (28/9/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap perempuan di Malang oleh suami siri dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku, Sufianto Liemantoro marah karena merasa tidak dihargai sebagai suami. 

Motif pembunuhan ini terungkap berdasarkan pengakuan pelaku dalam pemeriksaan. Menurut pelaku, korban berencana pindah rumah dan tidak mengajak pelaku. Kondisi ini menyebabkan pelaku kecewa. 

"Peristiwa pembunuhan itu marupakan akumulasi dari sakit hati pelaku. Dia merasa tidak dihargai sebagai suami," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Tinton Yudha Priambodo, Selasa (28/9/2021). 

Tinton mengatakan, hubungan pelaku dengan korban memang tidak harmonis. Bahkan, keduanya juga sudah pisah ranjang sejak empat tahun terakhir. Kondisi itulah kata Budi yang melatarbelakangi pelaku bertindak nekat. 

Sementara itu, Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan temuan kejanggalan yang dilaporkan anak korban. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mencocokkan dengan hasil autopsi terhadap jasad korban. 

Awalnya polisi sempat kesulitan lantaran tempat kejadian perkara sudah dibersihkan oleh pelaku. Namun, setelah melihat hasil visum dan atuopsi korban, polisi kemudian mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. 

"Kami telah menemukan barang bukti dan hasil autopsi yang menguatkan korban tewas dibunuh. Selanjutnya kami tetapkan suami korban sebagai tersangka," ujarnya. 

Berdasarkan temuan polisi, korban dibunuh dengan menggunakan martil. Martil inilah yang dipukulkan ke bagian kepala korban hingga tewas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Diketahui korban Ratna Darumi Soebagio ditemukan tewas bersimbah darah. Korban semula dilaporkan tewas akibat jatuh di dalam kamar mandi. Namun, polisi akhirnya berhasil membongkar fakta sebenarnya atas kasus tersebut. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network