Kabid Wilayah III Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jember Purwantono mengatakan, larangan mendekati kawah untuk pendakian sebagaimana diatur dalam surat edaran Badan Geologi belum diperbarui.
"Belum memang (diperbarui surat edarannya) masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim. Meski status aktivitas gunungnya turun kebijakan soal pendakian tidak serta merta langsung normal," ujar Purwantono dikonfirmasi terpisah.
Sejauh ini pengelola wisata Kawah Ijen masih didasari Surat Edaran (SE) Nomor 53 yang belum dicabut, termasuk tidak tertutup kemungkinan jam dibukanya pendakian akan kembali lebih awal.
Namun bila ada kebijakan baru, maka aturan itu tidak berlaku kembali. Aturan baru itu kemungkinan bisa dikeluarkan oleh pusat, merujuk evaluasi aktivitas vulkanik dari Kawah Ijen.
"Tidak menutup kemungkinan dibuka seperti semua, tapi pastinya nanti kami menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim dulu," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait