Bidang lain yang juga mendapat perhatian khusus Diponegoro tampaknya adalah hukum Islam: Taqrīb, Lubāb al-fiqh, Muharrar, dan Taqarrub (suatu komentar tentang Taqrīb) yang semua itu dikenal Diponegoro. Dia dengan bangga mengoleksi buku-buku hukum Islam Jawa-nya yang disimpan oleh seorang temannya di Yogya selama Perang Jawa.
Kenyataan itulah yang dapat menjelaskan kenapa Diponegoro kemudian sangat kritis terhadap reformasi hukum 1812 yang diberlakukan oleh pemerintah Inggris, termasuk yang memangkas kewenangan pengadilan agama Jawa.
Karya-karya tentang hukum Islam, teologi mistik, tata bahasa dan tafsir Quran, tampaknya telah digunakan secara umum dalam pengajaran dalam pesantren-pesantren Jawa masa itu. Hal ini membuat minat khusus Diponegoro, dalam karya-karya tentang hukum Islam barangkali tidak terlalu istimewa dalam konteks pendidikan pesantren pada masa itu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait