Faiz yang mewakili keluarga korban MNZ pun menekankan orang tua mana pun tidak akan terima mendengar kabar anak kandung meninggal saat sedang mengenyam pendidikan.
"Kita jadi orang tua pun tidak akan terima kalau misalkan sudah jauh dari keluarga, lalu mendengar kabar anak meninggal seperti ini. Kita pribadi pun tidak terima. Saya yakin keluarga pelaku kalau anaknya digituin juga tidak akan terima," ucapnya.
Sekadar informasi, AAB menusuk korban MNZ diduga karena motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, iPhone hingga dompet.
Atas perbuatannya, pelaku AAB terancam hukuman mati dengan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait