PT CPS pun membahas surat tersebut dengan penuh kegelisahan, hingga akhirnya para buruh memutuskan untuk melakukan aksi protes pada 3 dan 4 Mei 1993, menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari.
Marsinah turut aktif dalam aksi tersebut, termasuk menghadiri rapat persiapan pada 2 Mei di Tanggulangin. Pada 3 Mei, para buruh menghentikan aktivitas kerja yang kemudian diintervensi oleh Koramil setempat.
Aksi berlanjut pada 4 Mei dengan mogok kerja total dan penyampaian 12 tuntutan, termasuk kenaikan tunjangan tetap sebesar Rp550 per hari.
Hingga 5 Mei, Marsinah masih terlibat dalam aksi dan negosiasi dengan pihak perusahaan. Dia menjadi salah satu dari 15 perwakilan buruh dalam perundingan.
Namun, siang hari itu, 13 buruh lainnya dibawa ke Kodim 0816/Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri. Marsinah sempat mendatangi Kodim untuk mencari tahu nasib rekan-rekannya. Malam harinya, sekitar pukul 10, ia menghilang.
Selama tiga hari berikutnya, keberadaan Marsinah tidak diketahui. Pada 8 Mei 1993, dia ditemukan telah meninggal dunia.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait