MALANG, iNews.id - Polres Malang menetapkan sopir mobil pikap maut saat karnaval sebagai tersangka. Sopir bernama Ustadi (63) warga RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan peserta karnaval.
"Saat ini sopir kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita telah mengeluarkan surat perintah penangkapan," ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat ditemui wartawan pada Senin sore (25/9/2023) di Mapolres Malang.
Penetapan tersangka sopir didasari pada keterangan yang diambil dari tiga orang yakni dua peserta karnaval dan satu pemilik mobil, termasuk sang pengemudi sendiri. Hasilnya dari pemeriksaan awal diduga sopir lalai mengemudikan kendaraannya, hingga menabrak beberapa peserta karnaval di depannya.
"Titik berat pada kelalaian mengemudikan kendaraan, kalau kondisi rem dalam keadaan berfungsi," katanya.
Namun untuk kondisi kendaraan lebih lanjut, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lebih detail dari Satlantas Polres Malang, yang hasilnya akan disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Malang.
Taufik juga membenarkan bila pengemudi mobil pickup maut itu bukanlah pemilik mobil sebenarnya, melainkan salah satu ketua RT yang ada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. "Informasi yang kami terima demikian (Ketua RT setempat), tetapi kami belum menggali informasi lebih jauh," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait