SURABAYA, iNews.id - Sopir ekspedisi ditangkap polisi karena membawa satwa dilindungi, Jumat (4/3/2022). Dia mendapatkan upah, Rp450.000 setiap pengiriman.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, tersangka dititipkan enam satwa oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke Pulau Jawa.
"Tersangka ini sebagai sopir truk mengangkut hewan yang dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (4/3/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait