"Kedua belah pihak sudah sepakat (berdamai). Sesuai kesepakatan tersebut, kasus dugaan asusila oleh oknum guru ASN asal Lumajang ini akhirnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum," kata Kapolres Situbondo.
Dengan adanya penyelesaian melalui jalur alternatif atau restorative justice di tingkat penyelidikan awal ini, oknum guru tersebut dibebaskan dari tahanan dan perkara dinyatakan selesai.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait