oknum guru SMA berstatus ASN asal Lumajang ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswa sesama jenis. (Foto: INews)

"Kedua belah pihak sudah sepakat (berdamai). Sesuai kesepakatan tersebut, kasus dugaan asusila oleh oknum guru ASN asal Lumajang ini akhirnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum," kata Kapolres Situbondo.

Dengan adanya penyelesaian melalui jalur alternatif atau restorative justice di tingkat penyelidikan awal ini, oknum guru tersebut dibebaskan dari tahanan dan perkara dinyatakan selesai.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network