"NIB ini penting agar UMKM bisa naik kelas. Karena kalau ijin berusahanya sudah terdaftar nanti bisa untuk mengakses fasilitas-fasilitas dan program-program yang lain," ujar Atikoh.
Dia menjelaskan, sertifikasi halal penting untuk melindungi konsumen. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM akan lebih dipercaya oleh konsumen.
"Sertifikasi halal itu juga, selain melindungi mereka sendiri, juga melindungi konsumen juga. Sehingga di fasilitasi ini Insya Allah nanti pemasarannya akan meningkat. Dan mereka juga bisa meningkatkan kualitas produk-produknya," ucapnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan Husen mengatakan, Gerai UMKM Lamongan telah melakukan pendampingan mengurus NIB, sertifikasi halal, SNI, kompetensi, PIRT, dan BPOM selama tiga bulan terakhir.
"Semuanya bersumber mandiri tidak ada cawe-cawe dari pihak manapun," kata Husen.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait