Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti petasan, Sabtu (10/7/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

"Pelaku ini memproduksi petasan mulai tahun 2011. Sudah tiga kali berurusan dengan kasus sama," tuturnya.

Terakhir, Octa Panjaitan mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Idul Adha atau pun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu MI mengaku nekat memproduksi petasan itu secara ilegal karena adanya permintaan dari konsumen. "Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar. Sebab, pada momen itu cukup banyak permintaan," katanya. 

Akibat perbuatannya, kini MI harus harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network