Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti petasan, Sabtu (10/7/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Penjual keripik di Malang ditangkap polisi. Laki-laki berinisial MI (41) warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari itu ditangkap karena menyimpan bahan peledak dan menjual petasan dalam jumlah besar. 

MI ditangkap polisi di tempat persembunyiannya setelah Maret 2021 lalu kabur daat hendak ditangkap. Kini, MI tak berkutik dan harus meringkuk di balik jeruji besi. 

Kapolsek Singosari Kompol Octa Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar adanya transaksi penjualan bahan peledak. Saat diselidiki ternyata informasi benar adanya. Bahkan, MI ternyata seringkali membuat bahan peledak untuk kemudian dijual.

"Ketika hendak kami tangkap pada Maret lalu, pelaku melarikan diri, dan baru tanggal 5 Juli lalu baru kembali ke rumah," kata Kompol Octa Panjaitan saat konferensi pers di Mapolsek Singosari, Sabtu siang (10/7/2021).

Saat dilakukan penangkapan, jajaran Polsek Singosari menemukan barang bukti berupa 1 serbuk peledak seberat 4 kilogram, 1 (satu) unit timbangan meja warna merah, serbuk hitam diduga arang seberat 1 kilogram, sumbu sejumlah 600 biji. Selain itu petasan diameter 6,5 cm panjang 9 cm berjumlah 7 (tujuh) butir, petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm berjumlah 125 (seratus dua puluh lima) butir, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah gunting, potasium berat 4 kilogram, serta 3 (tiga) buah ember warna hitam.

"Pelaku ini memproduksi petasan mulai tahun 2011. Sudah tiga kali berurusan dengan kasus sama," tuturnya.

Terakhir, Octa Panjaitan mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Idul Adha atau pun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu MI mengaku nekat memproduksi petasan itu secara ilegal karena adanya permintaan dari konsumen. "Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar. Sebab, pada momen itu cukup banyak permintaan," katanya. 

Akibat perbuatannya, kini MI harus harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network