Kuasa hukum terdakwa Sugeng Prayitno mengatakan pihaknya akan membuat eksepsi keberatan atas dakwaan JPU. Namun eksepsi akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan saat akan sidang dan kuasa hukum juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan.
"Kami akan pelajari dulu. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan," katanya.
JPU Ivan Yoko Wibowo membantah belum memberikan BAP dan lembar dakwaan. Sebab, berkas tersebut telah diberikan saat pelimpahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 22 saksi, termasuk teman dan keluarga almarhum Novia Widyasari," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait