Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat sidang di PN Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Menurutnya, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum yakni menggali kebenaran fakta peristiwa, sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman. 

"Alat bukti saksi, terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," kata Pasek.

Terpisah, JPU Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Namun menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi. "Saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup," katanya. 

Pada sidang perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network