BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian ayam milik kepala desa (kades) dengan terdakwa lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, seluruh dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.
Penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Semua dakwaan jaksa kemarin kita tolak,” ujarny saat diwawancara seusai sidang, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, dakwaan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada 4 poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap permohonan melalui eksepsi ini diterima,” katanya.
Sementara itu, Suyatno terdakwa pencuri seekor ayam milik Kades pandantoyo Siti Kholifah ini terlihat hanya tertunduk lesu saat menjalani persidangan.
Lansia ini ditahan atas tuduhan mencuri ayam di Lapas Bojonegoro sejak tanggal 10 januari 2024. Penahanan dilakukan dengan alasan agar terdakwa tidak melarikan diri.
Sebelumnya, kasus dugaan pencurian seeekor ayam ini terjadi sejak November 2022. Polisi dan kejaksaan sebelumnya sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu hingga ahirnya terdakwa dijebloskan ke penjara dan diseret ke meja hijau. Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU diagendakan digelar Kamis (1/2/2024) besok.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait