BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian ayam milik kepala desa (kades) dengan terdakwa lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Rabu (31/1/2024). Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, seluruh dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.
Penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Semua dakwaan jaksa kemarin kita tolak,” ujarny saat diwawancara seusai sidang, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, dakwaan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada 4 poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap permohonan melalui eksepsi ini diterima,” katanya.
Sementara itu, Suyatno terdakwa pencuri seekor ayam milik Kades pandantoyo Siti Kholifah ini terlihat hanya tertunduk lesu saat menjalani persidangan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait