MALANG, iNews.id - Sidang perkara kekeradan seksual dengan terdakwa pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra (JE) kembali digelar, Rabu (3/8/2022). Pada sidang kali ini kuasa hukum terdakwa menyebut ada konspirasi untuk menjerat kliennya.
Tudingan itu disampaikan kuasa hukum JE di hadapan majelis hakim. "Ini untuk menjatuhkan klien kami. Di sini salah satu ternyata masuk ke kelompok kita dan menyatakan terjadi ada konspirasi ini," kata salah seorang kuasa hukum JE, Dito Sitompul di persidangan.
Dito juga menyampaikan, salah satu pelapor S pernah check-in di sebuah hotel bersama kekasihnya sebulan sebelum visum. "Cukup mengejutkan, kami menemukan bukti dari S pergi ke hotel dilakukan sebelum visum. Ini ada bukti check-in tanda tangan berdua," katanya.
Dito mengatakan, apa yang disampaikan di persidangan bukan sekadar asumsi. Sebab ada beberapa bukti yang disertakan, yakni berupa foto, video, dan rekaman pembicaraan yang didapat dari para saksi-saksi yang diajak berkonspirasi, melakukan skenario untuk menjerat dan menjatuhkan kliennya.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum JE Hotma Sitompul menjelaskan, sejumlah bukti mulai dari video, foto, rekaman, maupun bukti-bukti lain telah disampaikan ke hakim dalam persidangan dengan agenda pledoi kali ini. Dia meyakini bahwa bukti-bukti ini cukup menunjukkan adanya konspirasi yang menjerat kliennya.
"Kami sudah menunjukkan bukti di persidangan. Bahwa ada konspirasi di Bali. Tanyakan sama jaksa bagaimana melawan bukti kita," tuturnya.
Diketahui, sidang ke-22 kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa Julianto Eka Putra. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harlina Reyes berlangsung selama lima jam. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, persidangan kali ini kembali dilakukan tertutup.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait