Tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra menunjukkan berkas pembelaan, Rabu (3/8/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Jualianto Eka Putra alias JE menyiapkan nota pembelaan setebal 1.000 halaman pada sidang lanjutan Rabu (3/8/2022). Berkas itu disiapkan pemilik SMA SPI melalui kuasa hukumnya untuk menepis dakwaan sekaligus tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, kembali digelar tertutup. Terdakwa Julianto Eka Putra pun tak tampak karena menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung imbas adanya Covid-19.

Kuasa Hukum Julianto Dita Sitompul menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya di persidangan kendati hanya diberikan waktu satu minggu pascatuntutan JPU. 

"Kami sudah siap membacakan nota pembelaan kami. Kami tetap mengusahakan yang terbaik bagi klien kami. Karena kami percaya sedari awal klien kami tidak bersalah," ucap Dito Sitompul sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu pagi (3/8/2022).

Dito juga mengklaim membawa bukti yang menguatkan bahwa kliennya Julianto Eka Putra tidak bersalah. Salah satu bukti adalah bukti korban dan kekasihnya yang diklaim ada di sebuah hotel selama 15 hari, pada rentang waktu dua bulan sebelum dilakukan visum.

"Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan.
Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada," tuturnya.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Julianto Hotma Sitompul mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti yang bakal diperlihatkan ke majelis hakim dan JPU. Sejumlah bukti seperti video, rekaman percakapan, foto-foto, hingga transkip percakapan bakal menjadi acuan pembelaan yang dilakukan pihaknya.

"Kami datang untuk mencari keadilan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sekali lagi saya ungkapkan bukan untuk cari menang-menangan. Semua ada, video, rekaman, transkip. Kami semua berdasarkan bukti bukan asumsi. Kemarin kan semua ngomongnya kalau yang brewok itu asumsi aja. Kata-katanya ada bukti ciuman sampai sekarang nggak ada fotonya," ujarnya. 

Dirinya juga menyayangkan adanya oknum yang berbicara tidak pada bukti-bukti yang ada. Bahkan Hotma terang-terangan apa yang disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan bukan dari fakta yang dijumpai di lapangan.

"Jadi kami sebut yang namanya Arist Merdeka Sirait itu predator hukum. Artinya apa memperkosa hukum dia tidak bicara secara hukum, cukup deh," tuturnya. 

Diketahui, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022). Persidangan berlangsung secara tertutup, sementara terdakwa Julianto berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Malang menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Di persidangan tersebut sendiri berlangsung kurang lebih empat jam sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB, Julianto dituntut 15 tahun penjara. Selama persidangan sejumlah aparat kepolisian menjaga ketat kantor PN Malang.

Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44.744.623.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network