Persidangan Kasus Lansia Dituduh Curi Ayam Kades di Bojonegoro Dipenuhi Mahasiswa (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Sejumlah mahasiswa turut memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro memantau sidang lansia terdakwa terkait kasus dugaan pencurian satu ekor ayam, Rabu (31/1/2024). Mereka mengaku prihatin atas kasus tersebut.

Sidang kedua ini menghadirkan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dilakukan oleh terdakwa Suyatno (58). Dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, Mohamad Hanafi, seluruh dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa penasihat hukum umum ditolak.

Hanafi berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 362 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penadah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Suyatno dalam persidangan terlihat tertunduk lesu saat menjalani persidangan. Lansia ini telah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak tanggal 10 Januari 2024, dengan alasan untuk mencegah terdakwa melarikan diri.

Sidang kasus ini menarik perhatian publik, terutama dari sejumlah mahasiswa yang memenuhi ruang sidang untuk menyaksikan proses peradilan. Mereka menyatakan keprihatinan bahwa kasus yang terbilang sederhana ini bisa sampai ke meja hijau, dengan terdakwa dijebloskan penjara. Mahasiswa berharap agar hakim memutus perkara ini secara adil.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network