Ning Ita juga menyampaikan bahwa pemilik home industri rokok ilegal tersebut bukan warga Kota Mojokerto. Mereka merupakan warga luar daerah dan menyewa rumah di kawasan tersebut.
Selain sidak rokok ilegal, pagi tadi wali kota Nojokerto juga menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai bagi seluruh karyawan industri rokok di Kota Mojokerto. Pada sosialisasi itu seluruh pekerja diminta berperan aktif memerangi rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal tersebut tidak membawa pemasukan kepada negara.
Sementara itu, untuk mewadahi rokok home industri dan memiliki legalitas, Pemkot Mojokerto akan mengkaji secara komprehensif program kawasan industri hasil tembakau. Upaya ini untuk mewadahi warga Kota Mojokerto yang mencari penghidupan dari rokok lintingan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait